Asuhan Keperawatan Pada Pasien Gangguan Jiwa: Halusinasi Di Wisma Anggrek RSJ Prof. HB. Saanin Padang
DOI:
https://doi.org/10.24036/jkem.v3i2.202Keywords:
Asuhan keperawatan, Halusinasi, Study KasusAbstract
Kesehatan jiwa sebagai suatu keadaan sejahtera dan kepuasan dimana seseorang memiliki kemampuan untuk memandang dirinya sendiri dan orang lain secara positif dan menghadapi rintangan dalam hidup. Data World Health Organization (2020) menunjukkan angka prevalensi gangguan kesehatan jiwa di dunia yang tergolong tinggi, sekitar 264 juta jiwa. Berdasarkan pengambilan data awal di Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin Padang didapatkan bahwa masalah halusinasi pada tahun pada tahun 2021 terletak pada peringkat pertama yaitu 4.758 jiwa, tahun 2022 terdapat 5.216 jiwa, dan tahun 2023 mengalami peningkatan yaitu 6.354 jiwa. Tujuan penelitian adalah menerapkan Asuhan Keperawatan Jiwa Pada Pasien Dengan Halusinasi Pendengaran di Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin Padang. Studi Kasus dilakukan selama 6 hari dari tanggal 04 Maret s/d 13 Maret 2024. Pasien yang berjumlah 1 orang berinisial Ny. I Diagnosa pertama yang muncul yaitu Halusinasi Pendengaran. Strategi pelaksanaan sangat efektif dikarenakan klien mampu mengontrol halusinasi dengan cara menghardik, minum obat, bercakap-cakap dan kegiatan terjadwal. Pada saat dilakukan implementasi selama 6 hari didapatkan hasil pasien sudah dapat mengontrol halusinasinya dengan baik. Hasil evaluasi tindakan tersebut yaitu masalah halusinasi pendengaran teratasi. Pada penelitian ini diharapkan Ny. I memahami pemberian perawatan jiwa, begitu juga dengan peneliti, rumah sakit dan Pendidikan diharapkan bisa menambah wawasan sebagai acuan dalam memberikan asuhan keperawatan jiwa secara optimal. Diharapkan bagi Rumah Sakit Jiwa SP keluarganya perlu ditingkatkan lagi.
Kata kunci : Asuhan keperawatan jiwa halusinasi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Angelisha kirana refani Kirana, Debby Sinthania , Dwi Happy Anggia Sari, Miswarti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.